HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam Samarinda
NUSANTARAUPDATE.ID, SAMARINDA-Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda soroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus beredar di Kota Samarinda, aktivitas yang tambang yang begitu vulgar seakan berjalan begitu saja dan tanpa ada tindakan dari pihak pemerintahan maupun pihak keamanan.
Tak henti, Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang berada di muang dalam, kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda utara, dirinya mempertanyakan mengapa tambang yang sudah jelas ilegal itu masih berjalan tanpa adanya tindakan.
“Sudah jelas ilegal dan tampak didepan mata secara vulgar melakukan houling, apakah ada pengamanan yang dilakukan oleh pihak tambang melalui preman atau yang lain ?,” ungkapnya.
Menurutnya bahwa saat ini tambang ilegal sudah tidak mencuat kepermukaan karena telah terjadi pengamanan oleh berbagai macam pihak. seperti halnya yang baru-baru ini terjadi keributan antara masyarakat dengan preman yang menjaga di salah satu tambang yang berada di loa kulu. “Ada upaya yang dilakukan pelaku agar tambangnya terus berjalan tanpa ada yang mengganggu,” tukasnya.
Dirinya juga meminta untuk pihak Polisi Resort Kota (Polresta) Samarinda untuk melakukan tinjauan dalam menindak tegas aktivitas yang melanggar aturan dengan melakukan pengerukan hasil alam dengan ilegal itu.
Sebab, beberapa waktu lalu polres juga telah menciduk aktivitas tambang ilegal dan menangkap dua oknum, yaitu pihak pemodal dan operator saat beroperasi lansung, namun nyatanya Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan hukum yang maksimal, yang menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut hanyalah pekerja dengan menuntut hukuman 8 bulan penjara., “peran pemodal berubah menjadi pekerja oleh jaksa penuntut umum,” terangnya.
Disebutnya berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Nahkoda HMI Cabang Samarinda terus mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku tambang ilegal itu, bahkan dirinya mengecam untuk turun kejalan melakukan demonstrasi meminta untuk ditutupnya tambang tersebut. (**)