Selasa, 09 Agustus 2022

Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

NUSANTARAUPDATE.ID, SAMARINDA - Perusahaan investor penanaman modal asing (PMA) asal India PT Trishakti Sejahtera Indonesia mengharapkan terwujudnya supremasi hukum di Indonesia secara objektif dan profesional serta adil.

Pernyataan tersebut buntut dari adanya laporan kepolisian yang dilakukan oleh PT Trishakti Sejahtera Indonesia terhadap PT Elang Berkah Sejahtera (EBS) atas dugaan penipuan dan penggelapan dari kerjasama investasi usaha trading batu bara di Kaltim.

Perwakilan PT Trishakti, Reno mengaku telah mengalami kerugian puluhan miliar saat berinvestasi pada usaha trading batu bara dengan PT EBS. Dengan total kerugian yakni berkisar Rp40 miliar, dengan rincian Rp19 miliar dari penyediaan batu bara ditambah demurrage sekitar Rp21 miliar.

Hal tersebut berawal dari adanya perjanjian kerjasama jual beli batu bara antara PT Trishakti Sejahtera Indonesia selaku pemodal asing dengan PT EBS sebagai penyedia, pada akhir tahun 2021 lalu.

Pada perjanjian tersebut PT EBS memiliki kewajiban menyediakan batu bara sebanyak 25 ribu metrik ton (MT) dengan spesifikasi gar 4300. Namun, PT EBS hanya mampu menyediakan sekitar 13 ribu MT dari total kewajiban. Bahkan, fakta di lapangan batu bara yang telah siap justru belum dibayar oleh PT EBS. Padahal dari pihaknya telah mengucurkan 100 persen anggaran sebagai kewajibannya.

"Batu bara yang disediakan PT EBS itu pun di reject oleh pihak buyer karena garnya tidak sesuai. Cuman 3200 garnya," kata Reno.

Lanjut Reno, justru proses pencairan dana dari investasi yang diberikan oleh perusahaannya itu melalui rekening yang tidak sesuai sebagaimana dalam perjanjian yakni rekening PT PJ. Sehingga, menimbulkan kecurigaan terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang.

Alhasil, PT Trishakti membuat laporan kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Samarinda pada Februari 2022 lalu yang saat ini dalam proses Penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Juli 2022.

"Apakah kejadian ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dalam konsep perdata atau konsep pidana, kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami sangat berharap kepada pemerintah Indonesia melalui Polres Samarinda agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional," harap Reno.

Reno mengaku beberapa waktu lalu dari Polresta Samarinda telah melakukan mediasi, namun tak berbuah manis. Menurutnya, kejadian yang menimpa investor PMA ini dapat menjadi perhatian pemerintah, agar tidak terulang pada pihak lain.

"Kami mengharapkan aparat hukum untuk mensupport investor asing dalam hal penegakkan hukum ketika mengalami seperti ini. Kami melihat unsur progres di masa depan. Ketika investor mengalami seperti ini, perlu ada pencerahan agar bisnis bisa berjalan karena demi membangun indonesia. Toh, gimana mau bisnis ke depan kalau satu hal ini aja ga bisa selesai," tuturnya.

Bebernya bahwa melakukan bisnis di Indonesia sejatinya telah digeluti sejak bertahun-tahun, tetapi kejadian ini telah membuatnya hancur dan kecewa.

"Kita percaya dari kepolisian akan memberikan keadilan penuh kepada korban berdasarkan hukum Indonesia, karena ini adalah masalah pencemaran nama baik negara di kalangan investor asing," tukasnya.

Kuasa Hukum PT EBS, Apriliansyah mengatakan laporan tersebut sejatinya tak cukup bukti untuk diproses.

Ketika mediasi semua tuduhan terkait kerja sama trading batu bara yang mereka klaim tidak sesuai perjanjian kontrak, dapat dipatahkan dan pelapor sendiri tidak bisa membuktikan tuduhannya itu.

"Karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak bisa mereka buktikan ketika dilakukan mediasi di Polresta Samarinda," kata Apriliansyah.

Sebenarnya lanjut dia, dalam perjanjian kontrak antara kliennya dan PT Trishakti telah ada kesepakatan. Pada pasal 18 tentang penyelesaian sengketa, para pihak harus berussha untuk menyelesaikan setiap dan semua yang diperdebatkan dari sifat apapun yang timbul, dari atau sehubungan dengan kontrak dengan itikad baik.

"Jika para pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut maka masalah tersebut akan dirujuk ke Singapore International Arbitration Center (SIAC) di Singapura," ungkapnya.

Semestinya dari pelapor menempuh jalur arbitrase ini sebagaimana bunyi kontrak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samarinda Andika Dharma Sena mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap progres dari laporan kepolisian dari PT Trishakti ini.

"Biar tau sudah sampai mana, kendalanya di mana," singkatnya.