Sabtu, 09 April 2022

KNPI Kota Balikpapan , Mendesak BPPDRD Kota Balikpapan Membongkar Nama - Nama Pengemplang Pajak ke Publik


NUSANTARAUPDATE.ID,BALIKPAPAN- Wakil Ketua Ekonomi dan UMKM KNPI kota Balikpapan, Agus Sudirman mendesak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan agar membuka daftar nama- nama pengemplang pajak di kota balikpapan.


Pasalnya di sampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Dinas BPPDRD Kota Balikpapan bahwa masih ada wajib pajak yang kurang patuh dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,  ada piutang wajib yang belum terbayarkan mencapai miliyaran rupiah di balikpapan .


Piutang Miliyaran Rupiah itu potensi PAD .

BPPDRD Kota Balikpapan harus bekerja lebih masif dan intensif agar tidak ada potensi pajak yang sulit ditagih .


Kalau pengemplang pajak berasal dari WP pemungut 10% dari pembeli , itu perlu mendapat penindakan serius dari BPPDRD Kota Balikpapan.

Pasalnya Wajib Pajak yang memungut 10% dari pembeli itu sebenarnya tidak menanggung beban pajak , akan tetapi mereka hanya sebagai perantara untuk menyetorkan pajak 10% yang telah dibayarkan oleh konsumen.


Yang namanya perantara harus amanah, jangan sampai ada tindakan menyalahgunakan titipan uang masyarakat/pembeli.

Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut  itu sama saja tindakan melawan hukum karena sudah menyelewengkan pajak yg dititipkan masyarakat, Sanksinya bisa Pidana.

 "Tegas Agus.


KNPI Balikpapan melalui Bidang Ekonomi dan UMKM akan melakukan pengawalan terhadap fenomena ini, maka dari itu kami mendesak agar pihak BPPDRD Balikpapan untuk segera MEMBONGKAR ke publik daftar para pengemplang pajak .


Dengan membongkar dan membuka ke publik ini bagian dari Skema Efek Jerah yang diterapkan untuk mereka.


Dan ruang-ruang partisipasi publik dalam hal pengawasan aliran pajak semakin terbuka lebar.