Selasa, 21 Maret 2023

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online


NUSANTARAUPDATE.ID, Makassar- Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang melibatkan oknum bhayangkari di Makassar masih terus berlanjut.


Seperti dikutip dalam media online Fajar.co.id  (20/3/23)  terduga pelaku penipuan arisan online AE selaku owner mengatakan bahwa suaminya tidak terlibat dalam menjalankan bisnis arisan online yang sempat dijalankannya.

Menanggapi hal tersebut, Andrian Awal yang merupakan korban arisan online itu dalam postingannya di instagram @awlpd mengungkapkan bukti penting keterlibatan suami AE dalam menjalankan bisnis arisan onlinennya.

“Dia bilang tidak terlibat suaminya, jelas-jelas suaminya admin. Ada bukti surat perjanjian bermaterai ditandatangani suaminya dan bukti transfer saya ke rekening suaminya,” kata Aandrian Awlpd kepada awak media, Senin (20/3).

Bukti yang disebutkan Awlpd tersebut memang sudah terpampang dalam unggahan instagramnya. Sebuah surat perjanjian bermaterai ditandatangani oleh suami AE. Dalam surat perjanjian tersebut, AMI bahkan menyertakan nomor registrasi keanggotaannya di institusi kepolisian.

Selain bukti perjanjian bermaterai tersebut Awlpd juga mengunggah bukti transfer dari rekening miliknya ke rekening pribadi suami AE sebesar Rp2.650.000.

Awlpd sangat menyayangkan bahwa AE masih terus mencari pembenaran atas kasus yang tengah bergulir. Dia bahkan mengaku mendapat informasi bahwa AE akan melaporkan balik seluruh korbannya yang melapor dengan tuduhan melanggar UU ITE. (**)